Nasional

Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah


Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

JAKARTA, Pesisirnews.com - Penyebaran COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar