Nasional

Kejaksaan RI dan Kemendag MoU Fungsi Pencegahan dalam Tata Kelola Ekspor-Impor


Kejaksaan RI dan Kemendag MoU Fungsi Pencegahan dalam Tata Kelola Ekspor-Impor

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Republik Indonesia melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan jajaran.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perlunya upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.

Hal ini dikarenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara, juga kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat di dalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.

“Penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa Agung melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/9).

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance, sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar