Nasional

Kemendagri: Desa Harus Mampu Dorong Masyarakat Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi


Kemendagri: Desa Harus Mampu Dorong Masyarakat Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. (BSKDN Kemendagri)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau desa untuk melakukan pembangunan berbasis potensi.

"Otonomi desa seharusnya mampu mendorong pemerintahan dan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi desa yang berimplikasi pada tercapainya kehidupan yang lebih sejahtera," ucap Yusharto dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Berbicara dalam Lokakarya Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Yusharto mengatakan kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa optimisme bagi perkembangan desa. Sebab desa tidak lagi dijadikan sebagai objek pembangunan daerah, melainkan sebagai subjek dalam melaksanakan pembangunan.

"Melalui Undang-Undang Desa tersebut, pemerintah memiliki target mentransformasikan desa secara bertahap, yakni dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan dari desa berkembang menjadi desa mandiri," ucapnya.

Progres perkembangan dan pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai instrumen pengukuran yang dilakukan pemerintah. Dia mencontohkan, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 terdapat 6.239 Desa Mandiri, 20.249 Desa Maju, 33.893 Desa Berkembang, 9.234 Desa Tertinggal, dan 4.438 Desa Sangat Tertinggal.

Yusharto mengatakan kehadiran UU Desa memiliki dampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, tapi juga menyisakan beberapa persoalan. Hal itu dapat dilihat dari berbagai isu sosial politik saat ini, terkait penyelenggaraan pemerintah desa.

"Salah satu persoalan yang muncul, yakni usulan perubahan masa periode kepemimpinan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, isu lainnya terkait penuntutan hak perangkat desa untuk memiliki status kepegawaian," ujar Yusharto.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar