Nasional

Kemenkeu dan Perum Peruri Luncurkan e-Meterai Rp 10 Ribu, Simak Cara Menggunakannya


Kemenkeu dan Perum Peruri Luncurkan e-Meterai Rp 10 Ribu, Simak Cara Menggunakannya

Ilustrasi: e-Meterai. (Tangkapan Layar pos.e-meterai.co.id)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik (e-Meterai) untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp 10 ribu.

"Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara peluncuran ini, Jumat (1/10/2021).

Apa itu e-Meterai?

Merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, masyarakat bisa langsung mengakses halaman resmi yang sudah disiapkan. Halaman tersebut yaitu: https://pos.e-meterai.co.id.

Untuk memakai meterai elektronik ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar