Nasional

Larangan Mudik 2021 Efektif Berlaku Hari Ini: Baca 10 Hal Penting tentang Larangan Mudik 2021


Larangan Mudik 2021 Efektif Berlaku Hari Ini: Baca 10 Hal Penting tentang Larangan Mudik 2021

Ilustrasi: Larangan mudik 2021.

Pesisirnews.com - Larangan mudik berlaku dari hari ini hingga tanggal 17 Mei nanti. Semua ini demi melindungi rakyat Indonesia dari bahaya Covid-19.

Larangan mudik tahun ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berikut adalah 10 hal tentang larangan mudik 2021:

1. Berlaku sampai 17 Mei

Larangan mudik lebaran ini berlaku dari hari ini, 6 Mei, sampai 17 Mei 2021 atau Minggu dua pekan mendatang. Rentang waktu larangan mudik ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, begini bunyinya:

"Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021."

2. Semua transportasi mudik dilarang beroperasi

Semua moda transportasi umum untuk mudik dilarang beroperasi dan dilarang digunakan. Aturan yang sudah tercantum di Permenhub ini ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati.

"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita dalam siaran pers pada Rabu (5/5) kemarin.

Alat transportasi 'terlarang' selama periode ini adalah transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Kendaraan darat meliputi bus hingga sepeda motor perorangan, hingga kapal di sungai dan danau.

3. PNS bandel bisa tak naik gaji

Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam tidak naik gaji bila bandel terhadap larangan mudik. Ada tiga jenis sanksi, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Untuk jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Bisa saja seperti itu, penundaan kenaikan gaji ya," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, Rabu (5/5).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar