Nasional

Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM Mikro Mulai Tanggal 15 s/d 28 Juni


Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM Mikro Mulai Tanggal 15 s/d 28 Juni

Ilustrasi: Penerapan PPKM Mikro. (Foto: Satgas Covid-19 via Antara) 

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No.13/2021, terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro).

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021,” demikian bunyi diktum keenam belas.

Seperti diketahui, ini akan menjadi PPKM mikro tahap kesepuluh, di mana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian, PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei. PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 Mei. Lalu PPKM mikro tahap kedelapan tanggal 18 sampai 31 Mei 2021. PPKM mirko tahap kesembilan dilaksanakan 1 hingga 14 Juni 2021.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar