PEMERINTAH menyiapkan penyusunan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat program yang berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan penyesuaian iuran ini mengacu pada Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas manfaat JKN berbasis kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK). "Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).
Terawan menyebut penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui pertimbangan banyak pihak termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, penetapan iuran pertama akan menggunakan metode aktuaria"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Dia menambahkan begitu juga adanya pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan termasuk perbaikan tata kelola program JKN."Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," lanjutnya.
Sumber :mediaindonesia.