Nasional

Pegawai yang Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran Terancam Kena Sanksi


Pegawai yang Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran Terancam Kena Sanksi

Jaksa Agung akan beri sanksi pegawai yang tak masuk pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran. (Foto: Antara)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Sebagaimana kebijakan pemerintah, libur Lebaran 2022 dimulai dari tanggal 29 April sampai dengan 9 Mei 2022. Pasca libur Lebaran seluruh pegawai kembali bekerja pada Senin (9/5/2022).

Terkait hal itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan layanan publik pada hari pertama masuk kerja, Senin (9/5), sedangkan bagi yang tidak masuk tanpa keterangan bakal diberikan sanksi.

“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk pada hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ketut menjelaskan imbauan dan peringatan yang dikeluarkan pimpinan Kejaksaan RI berlaku untuk seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar