Nasional

Peringatan Tegas Polri: Jangan Coba Sebar Hoaks Soal Vaksinasi Covid-19, Penjara Menanti


Peringatan Tegas Polri: Jangan Coba Sebar Hoaks Soal Vaksinasi Covid-19, Penjara Menanti

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Jatim. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberi peringatan tegas bagi pelaku penyebaran hoaks vaksinasi Covid-19.

Polri akan mempidanakan penyebar hoaks terkait vaksinasi Covid-19 menimbang banyaknya informasi tidak jelas yang beredar di masyarakat soal Covid-19.

Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, pihaknya tengah membentuk Jukrah (petunjuk dan arahan) untuk menindak penyebar hoaks vaksinasi Covid-19.

"Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi," kata Agus lewat keterangannya, Senin (18/1/2021).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar