Lebih lanjut diungkapkannya, 9 desa tersebut dimekarkan pada tahun 2012 berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) nomor 8 tahun 2012 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006.
Sehingga pada tahun 2016, untuk pertama kalinya 9 Desa tersebut telah melakukan pemilihan kepala desa dan hasilnya langsung dilantik.
"Sewaktu proses administrasi atas pemekaran dan pelantikan terhadap hasil pemilihan kepala desa itu, di tahun 2017 keluarlah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Permendagri inilah yang pada akhirnya menjadi penghalang atas proses administrasi verifikasi kode wilayah 9 Desa itu," terangnya.
Penulis: BudiMan
Editor: Admin