Nasional

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani Bikin Deg-degan, Apakah Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni?


Pernyataan Menkeu Sri Mulyani Bikin Deg-degan, Apakah Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni?

Foto: Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KITA edisi Mei 2021. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri yang direncanakan mulai dicairkan pada 1 Juni nanti membikin deg-degan tidak jadi dicairkan.

Pasalnya, baru-baru ini, Sri Mulyani telah meminta secara resmi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran belanja tahun ini.

Namun pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), PNS, anggota TNI dan Polri diperkirakan tetap dilakukan mulai 1 Juni 2021.

"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, dikutip dari CNBC Indonesia.

Besaran gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021

Terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni akan tetap direalisasikan.

Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar