JAKARTA, Pesisirnews.com - Berdasarkan pernyataan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dipastikan tidak ada kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 mendatang. Hal ini dikarenakan anggaran pada tahun 2021 masih difokuskan dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
Kabar baiknya, tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji akan dibayarkan utuh tahun depan.
Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021, satu di antaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
Karena itu, pemerintah dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.
"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/8/2020), dikutip TRIBUN-TIMUR.COM.
Adapun, jumlah pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 maupun THR akan disesuaikan.
“Jumlah pegawai masih tetap akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat covid-19 dan reform bisnis tetap jalan," kata Sri Mulyani.