Nasional

PNS Pria Kini Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Punya Pasangan Lebih dari Satu


PNS Pria Kini Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Punya Pasangan Lebih dari Satu

Ilustrasi: PNS. (Foto via Berita satu) 

JAKARTA, Pesisirnews.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mematuhi berbagai aturan yang berlaku yang telah ditetapkan negara kepada dirinya. Diantara berbagai aturan yang harus dipatuhi PNS adalah soal rumah tangga yang mengatur ketat praktik poligami.

Jika seorang PNS melanggar aturan dalam hubungan perkawinannya, maka ada sanksi yang ia terima selaku abdi negara.

Tetapi kini aturan baru pernikahan PNS, memungkinkan PNS pria berpoligami dan bercerai asal dapat izin dari atasan.

Dilansir dari Kompas.com (23/10/2021), bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan. Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990. Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar