Nasional

PNS Wanita Bersuami Lebih dari Satu Tuai Sorotan, apa Sanksinya?


PNS Wanita Bersuami Lebih dari Satu Tuai Sorotan, apa Sanksinya?

Ilustrasi : (Kredit Gambar via infocpns-blogger)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkejut dengan adanya laporan terkait aparatur sipil negara (ASN / PNS) yang melakukan poliandri (wanita memiliki suami lebih dari satu).

Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan PNS adalah hal baru. "Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru," kata Tjahjo, Jumat (28/8/2020).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara mengenai hal ini.

Kepala Biro Humas, Hukum, Dan Kerja Sama BKN, Paryono, menilai ASN yang melakukan poliandri bisa dikenai sanksi. Sanksi paling berat adalah berupa pemecatan.

"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar," kata Paryono dikutip Detik, Sabtu (29/8/2020).

“Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian,” jelasnya lagi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar