Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, 26 Kabupaten/Kota Berstatus Level 1, Ini Daftarnya


PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, 26 Kabupaten/Kota Berstatus Level 1, Ini Daftarnya

Ilustrasi: Mural PPKM. (Foto via Validnews)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk dua pekan mendatang atau periode 16-29 November 2021.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (16/10/2021), ada 26 kabupaten/kota yang berstatus Level 1 selama dua pekan mendatang.

Berikut ini rinciannya:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

4. Jawa Tengah

Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar