JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Diberlakukannya PPKM mikro di Indonesia ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
Adapun isi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, hingga pembentukan posko penanganan Covid-19.
Diterapkannya PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit"
"jadi masih hari Sabtu," papar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (7/2/2021).
Diketahuiu, PPKM mikro tersebut rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021. Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang digelar dua periode, sejak 12 Januari dan berakhir 8 Februari 2021.