Nasional

Proses Belajar Dan Mengajar Gubernur DKI Anies Baswedan Izinkan Tatap Muka

pesisirnews.com pesisirnews.com
Proses Belajar Dan Mengajar Gubernur DKI Anies Baswedan Izinkan Tatap Muka

Menurut Riza Patria, Pemerintah DKI tak boleh gegabah memberi izin sekolah tatap muka.(Tempo.co)

JAKARTA,PESISIRNEWS.COM- Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Dalam poin kedua keputusan itu, tertulis bahwa kegiatan sekolah tatap muka secara terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," demikian tertulis dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu.

Kemungkinan sekolah tatap muka secara terbatas didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Kapasitas sekolah tatap muka dibatasi hingga 50 persen.

Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, di mana kapasitas maksimal dapat sebanyak 62 sampai dengan 100 persen. "Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," tertulis dalam Kepgub tersebut.
Halaman :
Penulis: pesisirnews.com