Nasional

Redam Konflik Horizontal, Masa Jabatan Kepala Desa Akan di Revisi, Satu Periode Dijabat 10 Tahun


Redam Konflik Horizontal, Masa Jabatan Kepala Desa Akan di Revisi, Satu Periode Dijabat 10 Tahun

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berdiskusi mengenai revisi masa jabatan kades menjadi 10 Tahun untuk satu periode. 

(Pesisirnews.com) - Masa Jabatan kepala desa (Kades) disetiap daerah yang berbeda-beda nantinya akan sama dalam satu periode.

Sedangkan gubernur, walikota dan bupati memiliki masa jabatan 5 tahun, tetapi kades mempunya periode yang bisa dibilang cukup lama dalam kepemimpinannya, yakni sampai 6 tahun dalam satu periode.

Sekarang masa jabatan kades akan kembali direvisi masa jabatannya untuk satu periode.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan rencana revisi masa jabatan kades nantinya menjadi 10 tahun untuk satu periode.

Disampaikan Mendes PDTT, dirinya mendukung revisi masa jabatan kades ini dengan suatu pertimbangan.

Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar