Nasional

Setelah Kebiri Kimia, Para Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mendapatkan Rehabilitasi


Setelah Kebiri Kimia, Para Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mendapatkan Rehabilitasi

Ilustrasi: Kebiri kimia. (Medindia.net)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (3/1) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual terhadap anak.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

Khusus rehabilitasi, dalam Pasal 18 peraturan tersebut disebutkan bahwa rehabilitasi diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual.

Kepada pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, rehabilitasi yang diberikan adalah rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Kemudian, rehabilitasi yang dikenakan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar