Nasional

Simak Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Aplikasi Propam Presisi


Simak Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Aplikasi Propam Presisi

Tangkapan layar aplikasi Propam Presisi dari Google Play Store.(Google Play Store)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi "Propam Presisi".

Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Dilansir dari kompas.com, Kamis (21/10), Listyo mengatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab, menurut dia, saat ini merupakan era keterbukaan.

"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, 13 April lalu.

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.

Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.

Setelah itu, melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”

Kemudian, pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar