Nasional

Tuai Polemik, Ini 11 Daftar Kebutuhan Pokok yang Rencananya Dikenakan Tarif PPN


Tuai Polemik, Ini 11 Daftar Kebutuhan Pokok yang Rencananya Dikenakan Tarif PPN

Ilustrasi: Sembako.

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah rencananya akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako. Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Lalu apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

Daftar "kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar