Nasional

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Massa Sempat Gaduh di Luar Ruang Sidang


Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Massa Sempat Gaduh di Luar Ruang Sidang
okezone.com

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) dengan 1 tahun penjara dan masa percobaan selama 2
tahun. Tuntutan tersebut lantaran JPU menilai Ahok telah melanggar
pasal alternatif 156 KUHP.

Tuntutan JPU ternyata membuat massa
di luar ruang siang yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian
(Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan mendadak gaduh dan tegang.
Pasalnya, ada seorang wanita yang berteriak-teriak tentang keberatannya
terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Ahok.

Berdasarkan pantauan Okezone di
lokasi, keadaan sempat memanas antara kubu pro dan kontra Ahok. Bahkan,
aparat kepolisian langsung menenangkan situasi saat ketegangan itu
terjadi.

"Sudah sudah dikeluarkan saja dulu kedua kubu ini," ujar salah satu aparat kepolisian.

Untungnya
keadaan itu tak berlangsung lama, polisi langsung bisa mengendalikan
situasi seperti biasanya. Wanita yang berteriak itu langsung dikeluarkan
dari ruang sidang.

Sekadar diketahui, Ketua Tm JPU, Ali Mukartono
menjelaskan, Ahok terbukti dan secara meyakinkan telah melanggar
dakwaan alternatif yakni Pasal 156 KUHP.

"Kami JPU menuntut supaya
majelis hakim mengadili dan memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah
tindak pidana di muka umum Pasal 156 KUHP alternatif kedua dan
menjatuhkan pidana penjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun," ujar Ali
saat membacakan tuntutan di ruang sidang. (okz)

Penulis: