Nasional

PLN Ganti Meteran Listrik Sepihak, DPRD Ajukan Gugatan


PLN Ganti Meteran Listrik Sepihak, DPRD Ajukan Gugatan
Ilustrasi
PLN NTT yang mengganti meteran listrik
KUPANG, PESISIRNEWS.COM - Tindakan PLN wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengganti meteran listrik warga secara sepihak mengundang reaksi keras dari DPRD setempat.

Komisi IV DPRD NTT berencana melakukan gugatan class action (gugatan perwakilan). Anggota Komisi IV DPRD NTT, Viktor Lerik, mengatakan, gugatan ini diajukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggantian listrik pintar yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Pergantian dari pasca bayar ke listrik pintar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Setelah ini, saya langsung menghubungi pengacara untuk mengajukan gugatan class action terkait masalah ini,” kata Viktor saat menggelar jumpa pers, Kamis (29/10/2015).

Menurut Viktor, kerugian lain yang dialami para pelanggan yakni pembayaran listrik akan lebih besar saat menggunakan listrik pasca-bayar dan listrik pintar.

“Biasanya masyarakat hanya bayar Rp 60.000 per bulan, naik menjadi Rp 150.000 per bulan,” ungkap Viktor.

Viktor mengaku, gugatan ini merupakan langkah terakhir yang diajukan DPRD NTT terkait masalah meteran listrik ini.

"Materi gugatan class action dengan materi gugatan agar mengembalikan ke listrik pasca-bayar. Ini langkah terakhir yang kami ambil untuk mengatasi masalah ini dan setelah ini kami tidak akan buat apa-apa lagi,” katanya.

Sementara itu, saat dihubungi, General Manager (GM) PLN Wilayah NTT, Ricard Safkaur mempersilakan DPRD NTT untuk mengajukan gugatan class action terhadap PLN.

“Itu hak mereka (DPRD NTT) untuk mengajukan gugatan. Silakan saja,” kata Ricard singkat. (rio)


Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

Sumber: Kompas.com
Penulis: