Nasional

Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Gegabah Keluarkan P21, Serta Berhati Nurani

pesisirnews.com pesisirnews.com
Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Gegabah Keluarkan P21, Serta Berhati Nurani
Jakarta,PESISIRNEWS.COM- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya bekerja profesional dan independen dalam menilai suatu perkara, khususnya dalam proses pra penuntutan. Dia meminta, bisa memaksimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19.

Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jambi, 7 Januari 2022

Karena Jaksa memiliki peran asas dominus litis, dimana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

“Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1).

Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada prapenuntutan seharusnya dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap. Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan.
Halaman :
Penulis: pesisirnews.com