Politik

KPU Dumai: Balon dari Independent Harus Kantongi 8,5 Peresn Suara


DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Berbagai persiapan menjelang Pilkada 2015 yang dilaksanakan serentak, kini tengah dilakukan dan dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai. Salah satunya ialah mengenai pendaftaran Balon Jalur Independen.

KPU Dumai telah menerima surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang menyebutkan bahwa untuk pasangan calon perorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil walikota Dumai tahun 2015, telah ditetapkan bahwa jumlah minimal dukungan yang wajib dikuasai adalah 8,5 persen suara dari jumlah penduduk yang ada.

"Bagi calon perorangan yang ingin maju dalam Pilkada Desember mendatang, harus memenuhi dan mengantongi dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk Kota Dumai saat ini," kata Ketua KPU, Darwis,S.Ag, Kamis (7/5/2015).

Sesuai data terakahir yang dikirim Kemendagri ke KPU Kota Dumai, lanjutnya, bedasarkan data DAK2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan), jumlah penduduk Kota Dumai saat ini tercatat sebanyak 264.270 jiwa. Dari jumlah tersebut, jumlah minimal dukungan yang harus dikantongi oleh calon perseorangan itu minimal harus mencapai 22.463 suara yang tersebar lebih dari 60 persen Kecamatan yang ada di Kota Dumai mengacu dengan besar jumlah penduduk yang terlampir dalam surat keputusan.

"Artinya dari 7 Kecamatan yang ada saat ini, calon harus bisa menguasai minimal dukungan penuh dari 4 Kecamatan yang ada," paparnya.

Sehingga, ketika calon tersebut maju melalui jalur independen, calon tersebut wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan tersebut. Diantaranya syarat dukungan suara minimal yang harus mencapai 22.463 suara. Kemudian disaat pendaftaran, calon wajib melampirkan foto Copy Kartu Identitas pendukung, serta melampirkan surat pernyataan dari si pemilik KTP bahwa ia mendukung calon yang menggunakan jalur independen tersebut. 

"Sejauh ini, untuk persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, KPU Kota Dumai sendiri belum dapat memastikannya, sebab KPU masih menunggu ketentuan dan keputusan PKPU RI," tutupnya. (via)
Penulis: