DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai melarang memuat berita terhadap balon kepala daerah pada proses Pilkada Serentak yang akan berlangsung Desember 2015 mendatang banyak menuai protes dari kalangan awak media.
Ketua KPU Dumai Darwis dinilai secara tidak langsung sudah mengkangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, menurut informasi yang berhasil dicari kalangan awak media tidak ada yang menyebutkan aturan melarang memuat berita proses Pilkada Serentak 2015.
"Ketua KPU Dumai Darwis sudah berani mengkangkangi aturan UU KIP. Kami cari informasi dari di internet tidak ada yang melarang memuat berita balon daerah dalam helat Pilkada Serentak ini," tegas salah satu wartawan Ridwan, kemarin.
Begitu juga dengan yang disampaikan Ridwan, bahwa apa yang disampaikan ketua KPU Dumai Darwis, tentang larangan sesuai aturan KPU Pusat sangat disayangkan. Ironisnya lagi, aturan dari KPU Pusat itu juga tidak ditunjukkan kepada awak media soal larangan.
"Kalau memang dilarang memuat berita balon kepala daerah, tolong ditunjukkan kepada kami. Ini menyangkut keterbukaan informasi dan masyarakat berhak mendapatkan informasi politik di Kota Dumai. Jangan mentang-mentang media yang digandeng saja yang bisa menyampaikan informasi," tegasnya.
Ketua KPU Dumai Darwis mengatakan, terkait peraturan bahwa pada masa kampanye selain media yang telah ditunjuk oleh KPU Kota Dumai tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan meliput maupun memuat berita kampanye, terkhusus yang langsung menuju pada Calon Walikota dan Wakil Walikota dan tak dapat diganggu gugat.
"Aturan tersebut telah diatur sebagaimana mestinya, sehingga KPU Kota Dumai hanya bertugas untuk menjalankan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati, serta Walikota beserta seluruh wakilnya," ujarnya.
Sehingga pada masa kampanye yang berlanhsung selama 14 hari tersebut, media selain yang ditentukan oleh KPU Kota Dumai tidak bisa meliput bahkan memberitakannya terkhusus yang langsung menuju pada pasangan calon kepala daerah.
Menindaklanjuti penegasan ketua KPU Dumai Darwis, memang ditemukan Peraturan KPU No 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota berserta seluruh wakilnya. Namun, dari penelusuran awak media tidak ada ditemukan larangan dalam membuat berita.
Di dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2015, terutamanya Pasal 58 Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (dcp)
(rik)
Penulis: