Politik

KPU Sumbar Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2015


PADANG, PESISIRNEWS.COM - Sejumlah agenda persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2015 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, termasuk di wilayah kerja KPU se-Sumatera Barat.

Setelah pada tanggal 6-8 April 2015 KPU Sumbar menggelar Pendidikan dan pelatihan Advokasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, akhir pekan ini hingga tengah pekan depan juga berlangsung sejumlah agenda persiapan pilkada.

Informasi dari Sub Bagian umum KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (16/4/2015) menyatakan berdasarkan surat yang masuk di Sub Bagian tersebut, ada tiga agenda yang akan diikuti.

"Berdasarkan buku kendali surat masuk yang kita terima dan sudah didisposisikan kepada sekretaris, ada tiga undangan yang diterima, yakni untuk divisi hukum, divisi logistik, dan divisi teknis," ujar Afnel Suryasman, Kasubag umum KPU Pesisir Selatan.

Rincian kegiatan yang diikuti dalam pekan ini antara lai, surat KPU Sumbar Nomor 27/UND/IV/2015 perihal undangan penyuluhan/pembekalan keputusan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Kegiatan ini diikuti pada Kamis hingga Jumat (16-17/4/2015) oleh anggota KPU se-Sumbar Divisi Hukum, Kasubag Hukum, dan Staf Hukum, bertempat di Asrama Haji Tabing Padang.

Surat KPU Sumbar Nomor 26/UND/IV/2015 perihal rapat kerja di Aula KPU Sumbar, Kamis (16/4/2015). Agenda rapat terkait pembahasan rancangan anggaran biaya pemilihan serentak se-Sumatera Barat tahun 2015. Kagiatan ini diikuti oleh anggota KPU se-Sumbar divisi logistik, keuangan, dan BURT, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan operator KPU Kabupaten/Kota.

Kegiatan terakhir adalah Bimbingan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Bukittinggi pada Minggu-Rabu (19-22/4). Kegiatan ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 169/KPU/IV/2015, diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU divisi teknis, dan sekretaris atau kasubag teknis dan hupmas. (El/Ys)
Penulis: