JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Sugiyono mengaku optimistis permohonan praperadilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimenangkan hakim.
Pasalnya, mengacu pada bukti dan keterangan saksi ahli yang telah dihadapkan di muka hakim tunggal Sihar Purba, Sugiyono yakin penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.
"Para ahli kemarin juga empat-empatnya (dua dari pihak Jero dan dua dari KPK) sepertinya menerangkan hal yang senada yaitu bahwa hakim oleh undang-undang didudukkan bukan hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga didudukkan sebagai penggali hukum," ujar Sugiyono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Sementara di sisi lain, KPK tetap berdalih bahwa objek praperadilan tidak mencakup penetapan tersangka karena kewenangan praperadilan telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 77 jo Pasal 82 jo Pasal 95 KUHAP.
"Kami berkesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak layak untuk diterima oleh hakim. Alasannya sama, karena tidak termasuk objek praperadilan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan KUHAP dan UU KPK," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Sebelumnya, sidang praperadilan Jero pada Senin ini dibuka oleh hakim tunggal Sihar Purba sekitar pukul 10.40 WIB. Hakim mempersilakan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menyerahkan dokumen kesimpulan.
"Dengan penyerahan kesimpulan, pemeriksaan ini selesai. Kemudian giliran saya untuk membuat putusan yang akan saya tetapkan besok pukul 9.00 WIB," ujar hakim Sihar di ruang sidang utama.
Seperti diketahui, Jero mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dianggap tidak sah oleh KPK pada 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jero ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Detik.com
Editor: Erick Afnando
Penulis: