JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta, Zainudin Amali, mengungkapkan akan terus melakukan konsolidasi, menyusul telah diterimanya permintaan pihak Aburizal Bakrie untuk menangguhkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sore tadi
"Malam ini saja kami ada rapat konsolidasi. Kami menunggu sambil konsolidasikan diri di internal. Partai ini kan tidak boleh mati. Aktifitasnya harus tetap jalan," ujar Amali, Rabu (1/4/2015).
Dia memastikan kubu Agung akan menghormati putusan hakim tersebut. Karenanya, kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak akan melakukan aktifitas yang berakibat hukum. "Belum bisa aktifitas keluar yang berakibat hukum," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan intervensi yang diajukan kubu Agung Laksono. Hakim Teguh mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat.
Kedua, memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Sedangkan ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung Laksono serta Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Dalam hal ini, termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol, hingga ada keputusan tetap, ataupun ada penetapan lain yang mencabut.
Menanggapi putusan tersebut, Amali beserta Agung Laksono mengaku tetap tenang dan tidak tertekan karena hakim PTUN tidak mengatakan adanya pembatalan akan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
Karenanya, Amali menekankan, hingga saat ini kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta sebagai kepengurusan yang tercatat dan diakui oleh pemerintah.
"Masih tetap (Agung Laksono). Jangan dibilang kembali ke Munas Riau lah. Enggak ada semacam itu," tegasnya.
Sumber: CNN
Editor: Ndo
Penulis: