Politik

Naskah Saling Pengertian Produk Pelindo I Dumai Digugurkan


Naskah Saling Pengertian Produk Pelindo I Dumai Digugurkan
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Naskah Saling Pengertian (NSP) pengelolaan pas pelabuhan antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai dengan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai secara resmi digugurkan.

Pengelolaan pas pelabuhan antara Pemko Dumai dengan PT Pelindo Dumai tak berlaku lagi setelah berita acara pengguguran ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai Bambang Sumantri dengan GM PT Pelindo I Cabang Dumai Muhammad Junaidi SE, Rabu (15/4).

Kini PT Pelindo I Cabang Dumai sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Dumai dalam pengelolaan pas pelabuhan Dumai.

Kerjasama pengelolaan pas pelabuhan antara BUMN dan BUMD Kota Dumai resmi dilakukan setelah GM PT Pelindo I Cabang Dumai M Junaidi SE dan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB)  Syafruddin Atan Wahid SH disaksikan Sekdako Dumai Drs Said Mustafa MSi serta Deputy Manager PT Pelindo Dumai Aprilla Dwison menandatangani berita acara kerjasama pengelolaan pas pelabuhan Dumai Rabu (15/4).

Meneger Pemasaran PT Pelindo I Cabang Dumai Jonedi Ramli SE penandatanganan berita acara pengelolaan angkutan barang dari dan ke pelabuhan dilakukan merupakan cikal bakal kerjasama B to B (bisnis to bisnis) antara BUMN dan BUMD Kota Dumai.

Sesuai keterangan yang didapati, menyebutkan bahwa, kerjasama pengelolaan pas pelabuhan sudah berlangsung sejak Walikota Dumai Drs H Wan Syamsir Yus dan Direktur Utama PT Pelindo I Medan menandatangani Naskah Saling Pengertian tersebut  pada tahun 2002 silam. Konon NSP pengelolaan pas pelabuhan tersebut disetujui Ketua DPRD Kota Dumai kala itu yakni Bennedi Boiman.

Namun banyak pihak menilai kerjasama pengutipan pas pelabuhan Dumai yang dibungkus dengan ‘Naskah Saling Pengertian’ tersebut tanpa payung hukum yang jelas, sehingga terindikasi bertantangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ditinjau dari aspek hukum ‘Naskah Saling Pengertian’ produk PT Pelindo I dengan Pemko Dumai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua LSM Pemantau Aset Daerah Kota Dumai Chairuddin, sembari menambahkan, jika pun pengutusan pas masuk pelabuhan yang dibungkus dengan NSP tersebut dapat meningkatkan PAD, namun sebaiknya harus memiliki payung hukum seperti peraturan daerah (Perda) Kota Dumai.

Namun kini pengelolaan pas Pelabuhan Dumai telah  dikelola bersama antara BUMN dan BUMD Kota Dumai. Diharapkan dana hasil pengelolaannya dapat menambah  pendapatan asli daerah (PAD) Dumai. (via)
Penulis: