DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP), TNI/Polri serta masing-masing perwakilan tingkat Kecamatan yang
dihadiri oleh Kasi Trantib melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
pada Senin (31/08) kemarin.
Sebelumnya Panwaslu Kota Dumai sudah menyurati seluruh
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai peserta Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Dumai 2015 untuk melepas, mencabut atau menurunkan berbagai
Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk Baleho, Spanduk ataupun Umbul-umbul
hingga batas waktu 1x24jam atau hingga 30 Agustus.
Ketua Panwaslu Kota Dumai Yossi Rinaldi, penertiban
APK tersebut akan dilaksanakan di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Dumai, hanya
saja ruas-ruas Jalan Protokol tetap menjadi tujuan prioritas.
Hal ini dilakukan Panwaslu, karena masing-masing
pasangan Calon memang tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan memasang baleho
atau umbul-umbul dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya dijalan-jalan Protokol
dan tempat lainnya kecuali di Posko miliknya, dan pemasangan APK diposko juga
harus melalui dan mendapatkan persetujuan KPU Kota Dumai terlebih dahulu serta
harus dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan PKPU 2015.
" Memang, meskipun telah melalui proses penyuratan
kepada masing-masing pasangan Calon, hingga Senin kemarin, kami masih banyak
menjumpai APK yang masih terpasang dibeberapa titik, terkhusus dibeberapa ruas
Jalan Protokol seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tegalega dan beberapa
Jalan lainnya," ujar Yossi.
Setelah melalui proses penertiban, lanjutnya, nanti seluruh
APK yang telah ditertibkan pada Senin kemarin akan disimpan di Kantor Panwaslu
yang bertempat di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Dumai Timur.
" Setelah melalui proses penertiban APK ini, nantinya
KPU Kota Dumai lah yang akan memasang dan menggantikan APK lama dengan yang
terbaru dari masing-masing pasangan Calon sesuai titik dan zona yang telah
ditentukan," terangnya.
Pantauan dilapangan, tak hanya APK yang berbau dengan
gambar, foto hingga program pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai
saja yang dilepas, dicabut hingga diturunkan, melainkan Baleho, Spanduk serta
Umbul-umbul lama terkait gambar, foto dan program Mantan Walikota dan Wakil
Walikota Dumai periode 2010 - 2015 juga tak luput dari penertiban.
" Ya, masa jabatan dan programnya telah berakhir
terhitung sejak 12 Agustus lalu. Selain itu, Mantan Wakil Walikota Dumai
periode 2010 - 2015 lalu pun kini bakal maju dan turut serta dalam pesta
demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang sebagai
pasangan Calon, sehingga segala macam Baleho, Spanduk serta Umbul-umbul lamanya
sewaktu masih menjabat sebagai Wakil Walikota Dumai pun harus ikut dicabut,"
tukasnya.
Penertiban APK yang melibatkan Panwaslu bersama KPU,
Satpol PP dan pihak Kecamatan tersebut dimulai melalui Kantor Panwaslu Kota
Dumai, kemudian dilanjutkan ke Jalan Jendral Sudirman, Tegalega, Ombak, Dock
Yard, Budi Kemuliaan, Jalan Sultan Syarief Kasim dan kembali ke Kantor Panwaslu
Kota Dumai sebagai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan. (CP)