Politik

Pemerhati Lingkungan Hidup Lakukan Audiensi dengan KPU Sumbar


Pemerhati Lingkungan Hidup Lakukan Audiensi dengan KPU Sumbar
Akademisi Pemerhati Lingkungan fhoto bersama dengan komisioner KPU Sumbar usai menggelar audiensi.
PADANG, PESISIRNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan kerja para pemerhati lingkungan di Sumbar yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia (PERWAKU) dan Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Senin (18/5/2015) kemarin.

Kedatangan mereka ke Kantor KPU Sumbar terkait isu lingkungan hidup untuk dijadikan materi visi, misi, program kampanye pasangan calon dalam penyelenggaraan Pemilihan serentakpada bulan Desember 2015 ini.

Perwakilan Perwaku, Endang Dewata, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Sumbar merupakan etalase bencana lingkungan. Hal ini dikarenakan kondisi geografis Sumbar yang meliputi pegunungan, danau, sungai serta aspek pertambahan jumlah penduduk yang akan mengeksploitasi sembar daya yang tersedia. Hal ini tentunya memberikan dampak resiko terhadap lingkungan hidup seperti banjir dan longsor.

"Jika hal ini dikaitkan dengan fenomena yang terjadi pada masa kampanye, dimana pepohonan dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye oleh pasangan calon dan tim suksesnya, tentu akan berdampak terhadap kebersihan, keindahan dan keberlanjutan lingkungan hidup," ungkapnya.

Dia berharap, isu lingkungan hidup ini menjadi perhatian bagi KPU Sumbar untuk dimasukkan kedalam materi visi, misi dan program kampanye pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan serentak 9 Desember nanti.

Sedangkan, dari perwakilan BKPSL, Carlo Nasfrizal mengutarakan, setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (Pilkada), banyak pepohonan yang dipaku dan menjadi korban kampanye para calon kandidat. Hal inilah yang menjadi perhatian bagi mereka.

"Inilah yang menjadi pertanyaan bagi kami, apakah peduli atau tidak, para kandidat calon kepala daerah ini terhadap lingkungan," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Padang, Razak menyampaikan bahwa bagaimana masyarakat akan peduli terhadap lingkungannya jika kepala daerah tidak mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan hidup di daerahnya.

Oleh karena itu, mereka yang terdiri dari para akdemisi mendorong agar kepala daerah nanti dapat berinteraksi sosial kepada masyarakat secara simultan untuk peduli lingkungan. Mengingat, pemerintah daerah tidak bisa sendiri dalam mengelola lingkungan, karena perlu pemberdayaan masyarakat secara bersama-sama.

"Masyarakat yang kurang mampu, diajak dan disentuh dalam program-program nyata dalam menjaga lingkungan hidup. Kepala daerah melakukan pendekatan secara persuasif dan manusiawi kepada masyarakat serta menyelesaikan masalah yang terjadi secara adat dan istiadat," harapnya.

Sementara itu, KPU sumbar menyambut baik maksud dan tujuan para pemerhati lingkungan karena keikutsertaannya memeberikan masukan dan saran serta kontribusi positif dalam menyelamatkan lingkungan hidup di Sumbar ini.

"Kami juga berharap isu lingkungan hidup ini menjadi bagian edukasi melalui pendidikan di sekolah-sekolah akan betapa pentingnya menjaga lingkungan dimulai dari sejak dini," sebut Anggota Divisi Logistik & Keuangan KPU Sumbar, Fikon.

Sedangkan, Anggota Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih, Nova Indra menyampaikan bahwa KPU Sumbar akan mengangkat isu lingkungan hidup dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada para pemangku kepentingan dalam Pemilihan serentak nanti.

"Kami berharap kepada para pemerhati lingkungan di Sumbar dapat membuat isu lingkungan hidup menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk peduli dan memperhatikan lingkungan hidup disekitarnya," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Divisi Perencanaan & Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mufti Syarfie, menyampaikan bahwa isu lingkungan hidup memang sudah masuk dan diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, dimana ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu juga, diatur pula larangan pemasangan bahan kampanye di taman dan pepohonan.

"Dalam debat publik nanti, selain materi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita akan memasukkan isu lingkungan hidup ini ke dalam materi penyelesaian persoalan daerah," ujarnya. (her)
Penulis: