Politik

Pilkada Serentak 2015, KPU Meranti Tidak Permasalahkan Pencairan Dana Hibah


Pilkada Serentak 2015, KPU Meranti Tidak Permasalahkan Pencairan Dana Hibah

MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kepulauan Meranti, menyatakan kesiapan dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember
mendatang. Meskipun, KPU Kepulauan Meranti baru menerima dana hibah
sebesar Rp9 miliar. Kepastian tersebut diperkuat dengan
ditandatanganinya Nota
Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati, Jumat (13/4/2015) lalu.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE, saat dikonfirmasi Selasa (11/5), mengatakan
dana yang dihibahkan Pemda Kepulauan Meranti
kepada KPU tahun 2015 sebesar Rp9 Miliar, sedangkan sisanya akan diterima KPU setelah Anggaran
Perubahan pada Juli mendatang sebesar Rp10,8 miliar.

Sambungnya,
Setelah adanya
penyerahan dana hibah tersebut, KPUD Kepulauan Meranti memulai
tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada berupa perekrutan PPK dan PPS,
"Sebelumnya sudah berjalan juga, Pendaftaran PPK dan PPS yang dibuka
sejak 19 April kemarin, dan pengumuman
kelulusannya akan disampaikan pada 19 Mei mendatang," ujar Yusli.

Dia juga Menambahkan, dibukanya pendaftaran PPK dan PPS
untuk
penyelengaraan pemilukada ini menyusul adanya aturan dalam undang-undang
Pemilu yang membatasi masa jabatan PPK dan PPS yang di perbolehkan
maksimal dua kali masa pemilu, "Mudah-mudahan tidak mempengaruhi
kesuksesan Pilkada karena sama hibahnya dicairkan dalam dua tahap,"
harapnya.

Dikatakan Yusli juga, Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani
Bupati Kepulauan Meranti selaku Pihak Pertama, dan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli. SE selaku Pihak Kedua. Dana Hibah
tersebut diambil dari APBD masih-masing pemda penyelenggara untuk
digunakan sebagai pembayaran Penyelenggaraan Pilkada dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang digelar secara serentak
pada 9 Desember mendatang.


Yusli memastikan dana pilkada serentak sudah siap untuk
menyelenggarakan Pilkada. Perlu diketahui, lanjutnya, untuk pilkada
serentak ada tiga gelombang. Pertama pada 9 Desember 2015. Gelombang
pertama ini untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya (AMJ)
berakhir 2015, dan semester pertama tahun 2016. Untuk melaksanakan
Pilkada.(Adi)

Penulis: