MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rustiyono, SH.MHum, Jumat (8/5/2015) siang melakukan kunjungan ke Polres Kepulauan Meranti, guna mempererat kebersamaan antar sesama penegak hukum.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyda SH.MSi, mengatakan bahwa maksud kehadirannya untuk silahturrahmi, karena ia baru bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis menggantikan Ketua Pengadilan yang pindah tugas ke Mahkamah Agung.
"Mengingat Kepulauan Meranti masih dalam wilayah hukum Pengadilan Bengkalis, bila sudah ada PN sendiri di Kepulauan Meranti, kerja hakim juga semakin ringan. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan dengan maksimal," ucap Pandra.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Rustiyono, mengatakan semenjak Meranti dimekarkan, para Hakim di PN Bengkalis harus datang untuk menyelenggarakan sidang bagi pencari keadilan, "Ini disebabkan PN Cabang Bengkalis, Selatpanjang, belum memiliki hakim yang menetap di pengadilan Negeri cabang Bengkalis," jelas Rustiyono.
Untuk diketahui, syarat pembentukan PN berada di daerah Kabupaten atau kota yang belum terbentuk pengadilan, kedua, adanya pemekaran wilayah kabupaten kota, telah terbentuknya aparat hukum seperti kejaksaan negeri dan Polres, dan terakhir adanya usulan dari pengadilan tinggi dan dukungan dari pemkab setempat.
"Langkah yang paling mudah menegakkan hukum, yakni dengan membentuk Pengadilan Negeri di Kepulauan Meranti, agar sipencari keadilan bisa mendapat keadilan dengan cepat, mudah dan murah," ungkapnya.
Hanya saja, sambung Rustiyono, persyaratan untuk menjadi PN yang definitif tidak hanya dilihat dari kelengkapan kantor yang disiapkan, namun jumlah kasus yang dipersidangkan menjadi pertimbangan Mahkamah Agung (MA), untuk menyetujui usulan pembentukan PN di Kepulauan Meranti.
"Sudah sepatutnya PN berdiri karena sudah memenuhi Dasar pembentukan Pengadilan Negeri sesuai Pasal 4 (1) UU tahun 2004 pengadilan negeri dibentuk dengan kappres pasal 7 Uu no 8 tahun 2004," harapnya.
Berdasarkan berbagai kasus peradilan yang terjadi di Kabupaten Meranti, pria yang yang baru beberapa bulan menjabat Kepala PN Bengkalis ini pesimis kalau usulan Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki PN yang defininitif disetujui.
"Kalau dilihat dari jumlah kasus yang disidangkan, memang belum mencukupi untuk memiliki PN sendiri. Seiring dengan perkembangan daerah, suatu saat nanti, Kabupaten Kepulauan Meranti akan memiliki PN sendiri," katanya
Terkait persidangan seting plat yang dilakukan di Selatpanjang, Rustiyono menuturkan sidang dengan cara majelis hakimnya datang ke daerah sebenarnya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Tujuan lainnya adalah membantu masyarakat Kepulauan Meranti yang sedang menghadapi perkara hukum, baik yang menjadi saksi atau terdakwa.
"Dengan sistem seting plat, masyarakat yang terkait dengan persoalan hukum tidak perlu jauh datang ke Bengkalis. Dengan begitu biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat dipangkas dengan sidang jenis ini," tuturnya. (Adi)