Pekanbaru

Buat Status Facebook Menghina HRS, FPI Antarkan Warga Pandau ke Polda Riau

pesisirnews.com pesisirnews.com
Buat Status Facebook Menghina HRS, FPI Antarkan Warga Pandau ke Polda Riau


PEKANBARU-Kasus
ujaran kebencian terhadap ulama yang disampaikan melalui media sosial
facebook kembali terjadi di Riau. Alhasil, pemilik akun harus berurusan
dengan kepolisian.








Ketua DPW FPI Riau M.
Alhusnie Thamrin R mengatakan, postingan tersebut dinilai sudah sangat
keterlaluan. Dimana stetmanetnya dinilai sebagai sebuah penghinaan
terhadap ulama, habaib dan umat Islam. "Ini bukan pertama kali dilakukan
dia (Jamadi). Jelas ini sudah melanggar hukum, karena sudah melakukan
penghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab," urainya.









Untuk itu, menurut
Husnie, yang bersangkutan harus dilakukan proses hukum. "Umat Islam
diminta tidak membiarkan hal ini, karena akan datang penghina agama dan
ulama lain dikemudian hari bila tidak diproses hukum," ujarnya.








Dia berharap, semua
masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru bisa menjadi pengawal bagi agama
dan ulama. Dalam kasus ini, ada dua video langkah FPI yang beredar.
Pertama, video penjemputan paksa Jamadi dari rumahnya di kawasan Pandau,
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.








Di mana dalam video
tersebut, FPI sempat dihalang-halangi istri Jamadi. Video kedua
berlokasi di halaman Mapolda Riau. Berisi penjelasan FPI atas
tindakannya menjemput Jamadi dari rumahnya di Pandau dan menyerahkannya
kepada Polda Riau untuk penegakan hukum.








Terkait dengan
langkah FPI tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
mengatakan, saat ini polisi tengah melakukan peneriksaan terhadap
Jamadi. "Sementara sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas," tuturnya.








Informasi yang
diperoleh menyebut, postingan yang disampaikan Jumadi dinilai sebagai
penghinaan dan ujaran kebencian dan berbunyi:








"Dajjal munculnya memang dari Arab Dajjal sudah muncul sekarang Dajjal rizieq shihab Takbir....Allahuakbar".(*)

Penulis: Haikal

Sumber: fokusriau.com