Pemerintahan

DPR: Tenaga Bidan Desa Harus Diangkat Jadi PNS


 DPR: Tenaga Bidan Desa Harus Diangkat Jadi PNS
Ilustrasi Tenaga perawat/www.stikes/aisyiyah/jogja.ac.id
DENPASAR, PESISIRNEWS.com - Komisi IX DPR RI mendesak agar semua tenaga bidan desa yang diangkat menjadi karyawan tidak tetap dengan SK Pusat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX mengatakan seluruh bidan desa yang ada di Bali harus diangkat menjadi PNS. "Kami mendesak agar bidan desa di Bali yang berjumlah 430 orang segera diangkat menjadi PNS," jelasnya, Senin (23/2/2015).

Dia menambahkan, mereka tidak perlu melalui test lagi sebagaimana PNS biasa karena mereka sudah mahir dalam bidang kesehatan. Mereka harus masuk melalui jalur khusus.

Bagi yang diangkat pegawai tidak tetap dengan SK Pusat, maka mereka harus diangkat PNS dengan SK Pusat. Sementara itu, bagi yang pegawai tidak tetap dengan SK Daerah maka mereka harus diangkat PNS dengan SK Daerah.

"Sementara ini, di Bali ada 73 orang yang diangkat dengan SK pegawai tidak tetap daerah dan mereka ini harus diangkat dengan SK Daerah," lanjutnya.

Selain itu, sekitar 200 tenaga petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) diharapkan juga bisa diangkat menjadi PNS.

"Mereka ini adalah orang yang selalu bersama tenaga medis memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Kalau bisa mereka juga diangkat menjadi PNS, tunjangan mereka juga harus dinaikkan. Selama ini tenaga PLKB hanya dibayar sekitar Rp600.000/bulan," paparnya.

Dede Yusuf, Ketua Komisi IX, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Presiden Joko Widodo agar moratorium tentang pendaftaran PNS tidak berlaku bagi tenaga medis dan guru.

"Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah agar moratorium pendaftaran PNS tidak berlaku untuk tenaga medis dan guru. Daerah membutuhkan hal tersebut dan sangat diharapkan agar daerah yang masih kekurangan tenaga guru dan medis segera mengusulkan ke pusat sehingga moratorium itu tidak berlaku," ujarnya.

Bisnis.com

Penulis: