Pemerintahan

Mendagri : Pemekaran Daerah Ladang Empuk Korupsi


 Mendagri : Pemekaran Daerah Ladang Empuk Korupsi
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Franky SIbarani Kepala BKPM (kanan). (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan  pemimpin daerah tingkat I atau II berpeluang melakukan beberapa pelanggaran. "Pertama yang berhubungan dengan perencanaan anggaran daerah," kata Tjahjo Kumolo saat memberi sambutan pada rapat koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Perangkat Daerah Provinsi bidang penanaman modal (PDPPM) Seluruh Indonesia, Senin (23/2) di Ruang Nusantara, Gedung BKPM, Jakarta.

Tjahjo juga mencurigai di beberapa daerah, kepala daerah justru menjadikan projek pemekaran  daerah jadi ladang empuk korupsi.

"Kemudian adalah masalah pemahaman dana hibah. Dan yang terakhir mekanisme perjalanan dinas," Tjahjo menambahkan.

Kemendagri mendapat laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa selama 10 tahun terakhir hanya 26 provinsi, kabupaten dan kota yang mampu mempertanggungjawabkan keuangan daerah

“Kami juga mengkritisi banyak Peraturan Kementerian Dalam Negeri yang  harus dievaluasi, karena target kami Kemendagri adalah poros pemerintahan sebuah negara mulai dari presiden sampai RT/RW, tegak lurus satu komando,” kata Tjahjo.

“Setiap gubernur, bupati atau walikota wajib melaksanakan keputusan politik pemerintah nasional walau beda partai dengan pemerintah pusat. Ke dalamnya termasuk dalam penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) atau menyusun Perda (Peraturan Daerah). Ia menegaskan, dalam membuat berbagai kebijakan, kepala daerah harus  mencermati gelagat pembangunan dan secara terpadu merujuk kepada UU (Undang-Undang) yang ada,” kata menteri yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Untuk itu, Tjahjo sesumbar bakal menerapkan pola baru terkait perencanaan serta pertanggungjawaban keuangan. Dengan begitu, dia berharap bisa menekan bahkan menghilangkan praktik korupsi di wilayah pemekaran.

Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan permasalahan yang kerap dihadapi dalam otonomi daerah yakni penetapan batas wilayah yang tidak jelas.

“Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dua tahun ini akan menyelesaikan peta wilayah pemekaran 524 kabupaten atau kota, termasuk beberapa provinsi yang harus kita telaah kembali," Tjahjo mengakhiri.(shc)
Penulis: