Pemkab Inhil

Sah.. Upah Minimum Kabupaten Inhil Tahun 2019 Rp 2.750.618.96

pesisirnews.com pesisirnews.com
Sah.. Upah Minimum Kabupaten Inhil  Tahun 2019 Rp 2.750.618.96

TEMBILAHAN - Upah minimum Kabupaten Indragiri Hilir untuk tahun 2019 telah disepakati sebesar Rp 2.750.618.96, ketentuan upah minimum ini disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan,  Rabu (7/11) yang diadakan bertempat di aula kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Jalan Keritang Tembilahan.


Dalam rapat tersebut dibahas secara  bersama antara pemerintah, karyawan dan pengusaha yang tergabung dalam organisasi Serikat pekerja Indonesia dan Asssosoasi Pengusaha Indonesia. Upah menimum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2019 naik sebesar Rp 204.456,82 dari tahun sebelumnya  atau mengalami kenaikan 8,3 persen.


Pembina Dewan Pengupahan Inhil Drs Afrizal mengatakan, dalam menentukan besaran kenaikan upah pihaknya berpatokan pada  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) tentang Pengupahan.


"Dalam peraturan itu sudah jelas rumus cara menghitung kenaikan upah, jadi kita tidak perlu lagi berdebat panjang lebar cukup dengan berpedoman pada rumus yang sudah ditentukan," kata Afrizal saat di wawancarai wartawan.


Dijelaskan Afrizal rumus tersebut dihitung berdasarkan Inflasi Nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi inflasi nasional sebesar 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dapat hasil 8,3 persen.


"8,3 persen dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan di Inhil Rp2.546. 162, 14 maka dapatlah hasil 204.456,82. Terakhir kita jumlahkan dapat lah hasil upah minimum kabupaten Rp 2.750.618, 96," terang Afrizal yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Pemkab Inhil.


Selanjutnya upah minimum yang telah disepakati ini akan diteruskan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan SK, dengan demikian pada tahun 2019 upah minimum Rp 2.750.618, 96, sudah dapat diterapkan perusahaan - perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir.


Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi H Masdar menegaskan setelah ditetapkan dengan SK Gubernur maka UMK wajib diterapkan, jika melanggar akan ada sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Jadi dalam setiap tahunnya itu memang kita upayakan untuk terus naik meskipun tidak terlalu banyak sesuai dengan perhitungan dengan rumus yang kita lakukan. Diadakan sidang Dewan Pengupahan untuk bertukar pikiran terkait pengupapahan. Pada intinya kita ingin perusahaan tetap sehat dan karyawan sejahtera, " ungkap Masdar


Kenaikan UMK sesuai dngan ketentuan hanya pada batas ambang 12 % pertahun. Sedangkan untuk kenaikan UMK di Inhil masih dalam katagori sedang." Kita melihat juga kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan. Tentunya kita tidak ingin jika keterbatasan perusahaan dalam membayar banyak terjadi PHK," jelas Masdar. 



Rumus Perhitungan UMK


UMn =UMK 2017+ { UMK 2017 x (inflasi nasional % + Produk Domestik Bruto %)}


2.546. 162, 14+ {2. 546.162,14x (2,88% +5,15 %)}


Rp2.546.162,14 + ( Rp2.546.162,14 x (8,3%)}


Rp2.546. 162,14+ (2.546.162,14? 0.083)

Rp2.546. 162,14+204.456,82=Rp2.750.618, 96.

Penulis: pesisirnews.com