Peristiwa

3 Jurnalis di Bengkalis Mendapat Ancaman Kekerasan saat Liputan, SPI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku


3 Jurnalis di Bengkalis Mendapat Ancaman Kekerasan saat Liputan, SPI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Sekjend Solidaritas Pers Indonesia (SPI), B Anas sangat menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap tiga wartawan saat melaksanakan tugas peliputan atas proses pelaksanaan kegiatan pembangunan pengaman tebing pulau terluar di Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 14.30 Minggu (8/8/2021) lalu.

Ia pun meminta aparat kepolisian setempat dan Polda Riau menangkap pelaku, dan otak intelektual dibalik penyerangan itu diusut hingga mendapat hukuman yang setimpal.

“Agar kasus serupa maupun teror lainnya terhadap wartawan tak terulang di masa-masa mendatang disana dan didaerah lain juga," kata B Anas, Kamis (12/8/2021) di kantornya di depan Mapolda Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

Sekjend SPI (B, Anas-red) ini mengingatkan, wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kerja-kerja wartawan itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyajikannya pada publik melalui media massa.

Selain itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana rujukan hukum pidana pada KUHPidana, dan pada Pasal 18 undang-undang pokok Pers Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar