Peristiwa

7 Provinsi Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Apakah Provinsi Kamu Termasuk?


7 Provinsi Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Apakah Provinsi Kamu Termasuk?

Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan bermotor Mei-Agustus 2022. (Foto via Kompas.com)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Beberapa provinsi di Indonesia kembali memberikan program pemutihan pajak kendaraan 2022. Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.

Bagi yang ikut pemutihan pajak kendaraan ini, tidak perlu pusing karena denda pajak digratiskan dan bisa langsung membayar pokok PKB saja.

Berikut 7 provinsi yang melayani pemutihan pajak kendaraan dari Mei-Agustus 2022, melansir MotorPlus, Minggu (22/5/2022).

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang belaku sampai 30 Juni 2022 mendatang.

Manfaat yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur ini antara lain bebas denda sampai gratis bea balik nama.

2. Sumatera Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berlaku hingga 15 Juni mendatang.

Bagi masyarakat yang sempat menunggak denda bisa bernapas lega karena biaya denda di gratiskan.

Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua juga digratiskan.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar