Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal saat berbicara di Gedung Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, K
Tembilahan,
PESISIRNEWS.COM- Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul ada acaman pidananya
BACA JUGA :
Polsek-dan-Bhabinkamtibmas-Kota-Banjar-Bersihkan-Mesjid-Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.
BACA JUGA :
Cegah-Penyebaran-Covid19--Polda-Riau-Gelar-Patroli-Skala-BesarHal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat,Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara.
Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal dalam keterangan kepada pers di kantornya, Senin (23/03).
Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.
Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Selain itu polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan.
Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa.
"Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.
Dalam maklumat Kapolri, selain pembubaran terhadap konsentrasi massa, langkah hukum juga akan diterapkan kepada penimbun bahan kebutuhan pokok secara berlebihan.
[ADNOW]
Selain itu, kepolisian akan menindak bagi warga yang menyebarkan berita bohong.
Dikutip dari : tribunnews.
Penulis: Haikal
-
Peristiwa
-
Kesehatan
-
Tekno
-
Nasional
-
Kesehatan
-
Peristiwa