Peristiwa

Buni Yani Minta Jaksa Agung Tak Grasa-grusu Eksekusi: Buka Mata Hati

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Buni Yani Minta Jaksa Agung Tak Grasa-grusu Eksekusi: Buka Mata Hati

Buni Yani (Rengga Sancaya/detikcom)

Jakarta - Buni Yani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Dia berharap kejaksaan mempelajari dulu surat yang dikirimnya sebelum melakukan eksekusi.


"Info terbaru dari kami, kami sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Kejari Depok per hari ini. Nah, kalau misalnya, apa tidak dipelajari dulu kami punya surat?" kata Buni kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).


Buni Yani mempertanyakan putusan kasasi karena tidak dicantumkan perintah penahanan. Jaksa Agung M Prasetyo kemudian mengatakan perintah penahanan tidak dicantumkan di putusan kasasi karena mengacu pada putusan sebelumnya.


Selain tak ada perintah penahanan, Buni mengatakan dalam salinan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) juga tak ada keterangan acuan putusan hukuman yang dimaksud.


"Setelah saya ditolak kasasinya, jaksa juga ditolak kasasinya, terus sekarang mau mengacu ke mana nih? Kan nggak jelas, tidak lagi balik ke pengadilan tinggi keputusannya, tidak balik lagi ke pengadilan negeri keputusannya. Nggak ditulis itu dalam amar putusannya. Itu yang kami pertanyakan," ucap dia.


"Tetapi kalau ini, kasasi nggak ada menyatakan itu. Jadi mau mengacu ke mana nih? Tidak ada yang mengatakan bahwa mengembalikan keputusan ini ke pengadilan tinggi atau ke keputusan pengadilan negeri," sambung Buni.


Dia meminta pihak kejaksaan tidak tergesa-gesa. Buni masih menunggu fatwa MA terkait kejelasan di putusan kasasi.


"Lah ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini kok. Silakan saja dijemput. Kapan-kapan kalau sudah jelas. Ini persoalannya nggak jelas," kata dia.


Dia mengatakan akan kooperatif bila sudah ada fatwa dari MA. Buni menyatakan siap menyerahkan diri saat sudah ada kejelasan.


"Kalau jelas ditulis, dia bilang balik ke pengadilan tinggi atau pengadilan negeri, saya harus ditahan 1,5 tahun. Inkrah. Itu fix, saya harus masuk penjara 1,5 tahun. Dan saya akan menyerahkan diri," ucapnya.


Buni berharap aparat membuka hati. Dia berharap eksekusi terhadap dirinya tak dipaksakan.


"Bukalah mata hati, semua aparat negara, aparat hukum. Jangan menggunakan kekerasan dan kekuasaan. Kekuasaan itu sebentar, nanti akan ada pengadilan di akhirat. Apalagi kalau dia sesama orang Islam. Sekarang boleh semena-mena ke orang, tapi nanti di akhirat, Allah Yang Maha Adil. Jadi semoga Jaksa Agung dapat hidayah ini, jangan sampai salah langkah itu menggunakan kekerasan, kekuasaan, pemaksaan untuk mengeksekusi warga negara yang belum jelas status hukumnya, begitu," bebernya.


Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan putusan kasasi memang tidak mencantumkan perintah penahanan karena mengacu pada putusan sebelumnya. Prasetyo menyebut Buni Yani mungkin tidak mengerti hukum atau malah pura-pura tidak tahu.


"Dan dia katakan tidak ada perintah tahan, memang tidak ada tapi putusan itu sudah inkrah, dan sudah inkrah itu harus dilaksanakan. Ini wacana-wacana yang mungkin dia nggak paham atau pura-pura nggak tahu, ini kan mau bersilat lidah saja dia," ucap Prasetyo kepada detikcom, Kamis (31/1).


"Jadi ketika kasasinya ditolak itu mengacu pada putusan sebelumnya, putusan sebelumnya bunyinya seperti apa? Dia dinyatakan bersalah dan dipidana 1,5 tahun penjara, ya itu yang menjadi acuan eksekusinya," imbuh Prasetyo.


Prasetyo menyarankan Buni menunjukkan komitmennya dengan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019. Buni diminta tidak perlu mencari-cari alasan agar eksekusi segera dilakukan. (jbr/fjp)

Penulis: Zanoer

Sumber: Detik