Sebab - sebab atau faktor - faktor yg mengakibatkan terjadinya "cidera janji" yg dimaksut dlm pasal 15 ayat (3) uu no 42 tahun 1999 tentang fidusia oleh mahkamah adalah bila "cidera janji" yang diakibatkan oleh kondisi yang mendesak seperti bencana alam atau sesuatu penghalang untuk itu yg tidak dapat di perkirakan sebelumnya, maka Debitur haruslah di bebaskan dari tindakan eksekusi oleh Kreditur atau lesing, maka kesimpulanya bila Debitur atau nasabah "cidera janji" akibat covid 19 maka Lesing Deptcolektor tidak dapat menarik unit (motor / mobil) dari nasabah / debitur, ketentuan mengenai tata cara eksekusi (penarikan unit) oleh pihak Kreditur Deptcolector telah di perkuat oleh Pidato Presiden, hal penundaan pembayaran utang dan penghapusan bunga akibat bencana wabah covid 19, tulisan ini hanya dimaksudkan untuk menambah pengetahuan kita bersama dalam perjanjian pinjam meminjam dgn Jaminan "fidusia" semoga bermanfaat. Wassalam. By Apul Sihombing, SH.,MH