Peristiwa

DAPATKAH LESING MENARIK MOTOR ATAU MOBIL YG MENUNGGAK AKIBAT VIRUS COVID 19 ?

pesisirnews.com pesisirnews.com
DAPATKAH LESING MENARIK MOTOR ATAU MOBIL YG MENUNGGAK AKIBAT VIRUS COVID 19 ?
Pelalawan Pesisirnews. Com - ulasan ini didasarkan pada suatu kenyataan, realitas kehidupan dan menurut norma - norma hukum yang berlaku di Indonesia


Pada dasarnya perjanjian fidusia atau pembiayaan motor atau mobil sudah di atur di dalam uu no 42 thn 1999 tentang fidusia yang di maksudkan untuk memberikan jaminan atas kebuntuan bagi dunia usaha atas tersedianya dana, maka perlu di imbangi dgn ketersidia pranata hukum yang jelas, adil dan berkepastian hukum tentang lembaga jaminan, sementara ruang lingkup perjanjian fidusia adalah pada setiap orang atau badan hukum perdata yang bermaksud untuk menjaminkan sebuah benda jaminan utk memperoleh Dana, perjanjian fidusia merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pinjam meminjam yang merupakan perjanjian pokok. Perjanjian pinjam meminjam di dasarkan pada aturan hukum yg terdapat pada KuhPerdata BW (burgerlijk wetboek) lihat pasal 1320 sd 1338, termasuk akibat hukum dari perjanjian. Hapusnya jaminan fidusia di sebabkan oleh hapusnya utang yg di jaminkan, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia (bank / non bank atau lesing)


DAPATKAH LESING MENARIK SECARA SEPIHAK OBJEK JAMINAN


Bila kita melihat terjadinya "cidera janji" yg di sebabkan oleh covid 19 maka cidera janji tersebut diakibatkan oleh adanya sebuah bencana, dimana debitur atau nasabah kehilangan kemampuan dlm melaksanakan kewajibanya "cicilan" maka kelompok itu merupakan kelompok cidera janji akibat kondisi force majeure keadaan dimana Debitur kehilangan kesanggupanya melaksanakan prestasinya, oleh karena kehilangan penghasilan akibat bencana wabah virus corona (cidera janji krn terpaksa) mengenai cidera janji telah di atur pada pasal 1245 BW yg berbunyi : Tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk menjalankan kewajibannya atau berbuat sesuatu yang diwajibkan di dalam perjanjian. dari pengertian pasal diatas di kaitkan dengan perjanjian fidusia dimana perjanjian fidusia merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, maka motor atau mobil yg di jaminkan fidusia adalah berguna sebagai jamina agunan atas pelunasan perjanjian pembiayaan (perjanjian pokok) bila mana debitur / nasabah tidak membayar kewajibanya maka motor atau mobil tersebut di tarik untuk di jual melunasi utang debitur, dari hakikat jaminan diatas dapat dimaknai bahwa penarikan init (motor atau mobil) adalah sebuah sanksi bagi mereka Debitur yg tidak membayar cicilan utangnya;


Maka bila di kaitkan dengan wabah covid 19 maka lesing atau kreditur tidak di perbolehkan menarik unit (motor / mobil) yg di jaminkan fidusia akibat terjadinya cidera janji akibat wabah covid 19? kecuali melalui mekanisme eksekusi yang di dahului dengan Gugatan Wanprestasi "cidera janji" dan yg berhak melakukan eksekusi terhadap unit yg di jaminkan fidusia adalah Pengadilan, apabila pihak yang di kalahkan oleh pengadilan tidak secara suka rela menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan tetap inkracht van gewijsde, hal ini sejalan dgn putusan mahkamah konstitusi no 18/PUU-XVII/2019 Tertanggal 6 januari 2019 dimana mahkamah berpendapat frasa "cidera janji" pada pasal 15 ayat (3) uu no 42 tahun 1999 tentang fidusia, tidak menjelaskan sebab sebab atau faktor - faktor yg mengakibatkan terjadinya "cidera janji" maka eksekusi hanya dapat dilakukan melalu mekanisme peradilan yang sah.


Sebab - sebab atau faktor - faktor yg mengakibatkan terjadinya "cidera janji" yg dimaksut dlm pasal 15 ayat (3) uu no 42 tahun 1999 tentang fidusia oleh mahkamah adalah bila "cidera janji" yang diakibatkan oleh kondisi yang mendesak seperti bencana alam atau sesuatu penghalang untuk itu yg tidak dapat di perkirakan sebelumnya, maka Debitur haruslah di bebaskan dari tindakan eksekusi oleh Kreditur atau lesing, maka kesimpulanya bila Debitur atau nasabah "cidera janji" akibat covid 19 maka Lesing Deptcolektor tidak dapat menarik unit (motor / mobil) dari nasabah / debitur, ketentuan mengenai tata cara eksekusi (penarikan unit) oleh pihak Kreditur Deptcolector telah di perkuat oleh Pidato Presiden, hal penundaan pembayaran utang dan penghapusan bunga akibat bencana wabah covid 19, tulisan ini hanya dimaksudkan untuk menambah pengetahuan kita bersama dalam perjanjian pinjam meminjam dgn Jaminan "fidusia" semoga bermanfaat. Wassalam. By Apul Sihombing, SH.,MH

Sumber reprensi:

#KuhPerdata

#uufidusia

#putusanMK

#PidatoPresedin


(David)

Penulis: Haikal