Peristiwa

Dapat Grasi, 20 Terpidana Tak Lagi Jalani Hikuman Seumur Hidup Di Lapas Tanjung Gusta

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Dapat Grasi, 20 Terpidana Tak Lagi Jalani Hikuman Seumur Hidup Di Lapas Tanjung Gusta

ILUSTRASI

PESISIRNEWS.COM-Grasi dari Presiden membuat hukuman terhadap 20 orang narapidana berubah di Lapas Klas 1 A Tanjung Gusta, Medan. 20 terpidana kasus pembunuhan tersebut tidak lagi menjalani vonis seumur hidup, melainkan menjadi hukuman 20 tahun penjara.

Sesuai Kepres tersebut , mereka menjadi hukuman 20 tahun penjara," ucap Kalapas Tanjung Gusta Budi Argap Situngkir, Kamis (24/1/2019).


Situngkir menjelaskan, 20 terpidana tersebut tersangkut dalam kasus pembunuhan. Perihal pemberian grasi ini sendiri menurutnya sudah mereka sampaikan kepada masing-masing napi tersebut.


"Mereka kaget. Karena memang kan mereka pasrah sudah dihukum seumur hidup tapi tiba-tiba jadi 20 tahun penjara. Ada batasan masa hukumannya. Dengan pemotongan ini jadi ada yang lima tahun lagi enam tahun lagi menjalani sisa masa hukuman,"sebut Kalapas.


Dengan pengurangan masa hukuman terhadap 20 terpidana ini, jumlah terpidana seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta Medan semakin berkurang. Budi mengatakan ada sebanyak 103 napi lagi yang dihukum seumur hidup di sana.

"Kebanyakan kasus narkoba," tutupnya.

Penulis: Zanoer

Sumber: Rmolsumut