Peristiwa

Gubernur Riau H Syamsuar Mengimbau Agar Salat Idul Fitri Dirumah Masing Masing

pesisirnews.com pesisirnews.com
Gubernur Riau H Syamsuar Mengimbau Agar Salat Idul Fitri Dirumah Masing Masing

Gubernur Riau H Syamsuar

PESISIRNEWS.COM - Semakin meluasnya kasus Covid 19 di Riau Gubernur Syamsuar mengimbau kepada seluruh umat muslim agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.


BACA JUGA :Diam-Diam-RI-Produksi-Antivirus-Corona-yang-Sudah-Dipatenkan


Dikutip dari merdeka, Syamsuar menyebutkan, salat di rumah dilakukan agar memutus mata rantai penularan Covid-19 atau virus Corona di Riau. Apalagi umat muslim yang berada di wilayah zona merah dan sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


BACA JUGA :Kapolsek-Tapung-Bantu-CS-Islamic-Center-dan-Warga-Kurang-Mampu


"Sesuai apa yang sudah disampaikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), kita Salat Idul Fitri di rumah saja. Karena MUI kan sudah menyampaikan, bahwa kita umat muslim diminta untuk melaksanakan salat Id di rumah," katanya, Senin (18/5).


BACA JUGA :IPMI-Bersama-Kantor-Advokat-YP-Sikumbang-Salurkan-Paket-Sembako--Melalui-Posko-IWO-Inhil-


Menurutnya, kondisi tersebut bisa berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat jika dalam kerumunan masyarakat itu ada yang positif Covid-19.

"Mari kepada seluruh umat muslim agar mematuhi fatwa dari MUI pusat tersebut," jelasnya.



Sebab di tengah wabah virus Corona, masyarakat memang diminta untuk selalu menjaga jarak (physikal distancing) dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.

"Karena sudah ada fatwanya, tentu kita harus ikuti apa yang sudah difatwakan oleh majelis ulama," ujarnya.



Pemberlakuan PSBB secara serentak di 5 daerah di Riau sejak Jumat (15/5). PSBB sebelumnya juga telah dilaksanakan di kota Pekanbaru ini, akan berlangsung hingga 28 Mei 2020 nanti. Kota Pekanbaru juga memperpanjang PSBB jilid 3.

Kelima daerah itu, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak dan Kota Dumai.



Penetapan pemberlakuan PSBB itu sendiri juga diterangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 840/V/2020 tentang pemberlakuan PSBB di lima daerah tersebut. Bahkan Gubri juga terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.(p)


Penulis: pesisirnews.com