Peristiwa

Hati-hati Dukung 02, Sekdes Mulyadi dan Bu Astutik 'Dikejar' Bawaslu, Ini Penyebabnya

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Hati-hati Dukung 02, Sekdes Mulyadi dan Bu Astutik 'Dikejar' Bawaslu, Ini Penyebabnya

Kordiv Penindakan dan pelanggaran Bawaslu kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Lamongan Jumat (04/01)

LAMONGAN,PESISIRNEWS.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera memproses dan menindaklanjuti informasi pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di group WhatsApp Sahabat Bawaslu.


Di grup WA itu terdapat screenshot unggahan status facebook oleh akun atas nama Mulyadi Kka pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 pukul 09.09 WIB dengan kalimat "Mengawal Cawapres Sandiaga Uno keliling Lamongan, Semoga lancar dan tidak ada halangan amin".


Bawaslu Lamongan langsung melakukan investigasi dengan menelusuri siapa pemilik akun tersebut, dari hasil penelusuran Bawaslu, ditemukan pemilik akun itu adalah Mulyadi yang pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan.


"Hasil investigasi tersebut kami tuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan nomor

021/LHP/PM.00.02/XII/2018, atas terlapor Mulyadi, pekerjaan Sekertaris Desa Medang Kecamatan Glagah kabupaten Lamongan," ujar kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin di ruang kerjanya Jumat (04/01/2019).


Amin mengatakan, sesuai petikan Keputusan Bupati Lamongan Nomor:

821.12/126/413.204/KEP/2018 tentang penetapan calon pegawai negeri sipil atas nama Mulyadi NIP 195610102007011048 yang diterima pada tanggal 28 Desember 2018 dari Camat Glagah.


"Dalam rangka klarifikasi dokumentasi berupa selfie Mulyadi dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) No urut 02 Sandiaga Salahudin Uno dan acungan dua jari serta sreenshot di akun media sosial Fecebook," ungkapnya.


Di kasus yang sama, Bawaslu juga menyikapi kegiatan tatap muka yang dihadiri Calon Wakil Presiden RI No Urut 02 Sandiaga Salahudin Uno pada tanggal 04 Desember 2018 tersebut yang juga melibatkan ASN atas nama Astutik Muawanah.


Astutik dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menghadiri kegiatan Tatap Muka yang dihadiri Calon Wakil Presiden RI No Urut 02 Sandiaga Salahudin Uno.


"Pada saat jam kerja, oknum ASN yang menjabat kepala sekolah tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004 karena perbuatanya yang bersangkutan mengarah pada keberpihakan salah satu Pasangan Calon (Paslon)," tandasnya.

Menhub Tak Tersentuh Hukum


Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi ASN terkait dengan tindakan Saudari Astutik Muawanah yang dinilai mengarah kepada keberpihakan salah satu calon karena telah menghadiri acara Tatap Muka oleh tim sukses dan relawan di Roemah Djoeang Prabowo-Sandi jl, Basuki Rahmat No.113 Lamongan yang dihadiri Calon Wakil Presiden RI No Urut 02 Sandiaga Salahudin Uno.


"Terhadap hal tersebut, Bawaslu meminta kepada Komisi ASN untuk memproses dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada dan memberikan salinan progress penanganan sebagaimana diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tegasnya.


Sementara sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan pejabat negara tak tersentuh hukum. Misalnya kampanye blak-blakan yang dilakukan Menhub Budi Karya Sumadi di Perkumpulan Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOSI) untuk memenangkan Jokowi, sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tetapi sejauh ini tak ada tindakan berarti, selain masih diteliti. Tidak salah kalau hukum disebut hanya tajam ke bawah.

Penulis: Zanoer

Sumber: https://duta.co/hati-hati-dukung-02-sekdes-mulyadi-dan-bu-astutik-dikejar-bawaslu-ini-penyebabnya/