Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan,Ahmad Dhanibukantahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruangtahananpengadilan.
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawaAhmad Dhanike ruangtahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)
Sementara tim pengacaraAhmad Dhanidan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruangtahananterlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot tersebut, tim pengacaraAhmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya,Ahmad Dhanididakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot olehAhmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorangtahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukantahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.
Aldwin Rahadian, pengacaraAhmad Dhani juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatustahanan.
"Jaksa di Surabaya hanya meminjamAhmad Dhaniuntuk disidang di Surabaya. Jadi,Ahmad Dhanibukanlahtahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.
PenahananAhmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.
Soal penahananAhmad Dhanisempat dibahas di persidangan sebelumnya.
Jaksa meminta terdakwaAhmad Dhaniditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahananAhmad Dhani.
Sementara pengacaraAhmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwaAhmad Dhani.
Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwaAhmad Dhaniuntuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)
Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadapAhmad Dhanitidak jelas.
"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskanAhmad Dhanidari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukumAhmad Dhani dalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebutAhmad Dhanimelakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.
Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.
"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden diSurabayapada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot olehAhmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit,Surabaya.