Peristiwa

KPP Bea Cuka Tipe Madya Tembilahan dan Polres Inhil Mengamankan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar

pesisirnews.com pesisirnews.com
KPP Bea Cuka Tipe Madya Tembilahan dan Polres Inhil Mengamankan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar

TEMBILAHAN - Atas informasi dari masyarakat petugas dari patroli laut KPP Bea Cuka Tipe Madya Tembilahan bersama dengan Polres Inhil berhasil mengamankan rokok ilegal di perairan Pulau Kijang, Reteh, Inhil pada Senin (07/12/2019).


BACA JUGA :Polsek-Kampar-Ringkus-3-Pelaku-Curanmor-dan-Temukan-7-Sepeda-Motor-Diduga-Hasil-Kejahatan


Petugas gabungan ini berhasil mengamankan roko ilegal dengan merk Luffman. Dari total perhitungan rokok yang diamankan berjumlah 4.450.000 batang rokok, jumlah yang cukup banyak.


BACA JUGA :Raih-Berbagai-Penghargaan--Bupati-Kampar---Jangan-Cepat-Puas-Dulu


"Adapun jumlah rokok yang disita tersebut kurang lebih 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok merk luffman,"kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman.


Rokok ilegal ini diduga berasal dari Batam. Diperkirakan rokok ini siap akan dibawa ke gudang penyimpanan, namun ditemukan kandas ditepi sekitar pohon nipah.


Saat ini barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.

[MGID]

"Diperkirakan nilai barang Rp2.848.000.000. Potensi Kerugian Negara Rp1.579.750.000," tutupnya.(rls)

Penulis: Haikal