Peristiwa

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Mengecek Langsung Barang Hasil Tangkapan Rokok Ilegal

pesisirnews.com pesisirnews.com
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Mengecek Langsung Barang Hasil Tangkapan Rokok Ilegal
PESISIRNEWS.COM,Tembilahan - Polres Inhil Mengamankan satu Kapal Dua Putra yang bermuatan barang Rokok ilegal 23/12/2019.


BACA JUGA :video/Penangkapan-Rokok-Ilegas-Oleh--Polres-Inhil


Bermula pada hari Minggu tgl 22 desember 2019 pukul 18.30 wib dilakukan penangkapan kapal dua putra yang bermuatan barang Rokok Ilegal oleh personil Unit Reskrim polsek Keritang yg di Back Up personil Polsek Reteh.


BACA JUGA. :Menjelang-Natal-Dan-Tahun-Baru-Tim-Gabungan-TNI-Polri-dan-Pemko-Kota-Banjar-Mengecek-Pos-Pelayanan-Masyarakat-Di-Beberapa-Titik


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Paur Humas Iptu Warno mengatakan menurut Keterangan Nakhoda Kapal Dua Putra jumlah barang kurang lebih 319 kotak rokok merk Luffman.


"Kronologis penangkapan"


Kegiatan tersebut berawal dari adanya perintah lisan Kapolres Inhil, AKBP. INDRA DUAMAN, S.IK kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang, IPDA. DELNI ATMA SAPUTRA, SH untuk melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gangsal, sekira pukul 17.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Keritang melihat 1 (satu) Kapal Motor yg dicurigai sehingga Tim mendekati Kapal tersebut dan melakukan pengecekan.

[ADNOW]

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kapal tersebut diduga kapal tersebut mengangkut Rokok Illegal yang berasal dari Batam, setelah mengamankan kapal bermuatan diduga rokok tersebut, Kanit Reskrim Polsek Keritang, IPDA. DELNI ATMA SAPUTRA, SH menghubungi Kapolsek Reteh, IPTU. MUHAMMAD RAFI untuk meminta back up dari personil Polsek Reteh.

Kemudian Kapal bermuatan barang berupa rokok illegal tersebut diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil Pengamanan (5 pers. Polsek Reteh dan 1 pers. Pol Air Polres Inhil), sedangkan terhadap pemilik Kapal dilakukan introgasi.


Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB telah dilakukan pengecekan barang hasil tangkapan berupa rokok illegal oleh Kapolres Inhil, AKBP. INDRA DUAMAN, SIK.

[MGID]

Sekira pukul 08.15 WIB kegiatan pengecekan selesai dilaksanakan, selanjutnya Kapolres Inhil dan rombongan beserta Barang Bukti berupa Rokok Illegal dan Kapal Motor dibawa ke Tembilahan guna proses hukum lebih lanjut(rls).

Penulis: Haikal