Peristiwa

Karena Komisi Penjualan Ruko belum terbayar, Ruko Tiga Pintu di Segel oleh penghubung

pesisirnews.com pesisirnews.com
Karena Komisi Penjualan Ruko belum terbayar, Ruko Tiga Pintu di Segel oleh penghubung


Keterangan gambar : ruko yang di segel
Pelalawan - Pesisirnews. Com - Hanya karena belum di bayarkan komisi penjualan tiga pintu ruko di jalan Seminai, seorang agen penghubung berinisial A nekat mengusir penghuni ruko dan menyegel pintu dengan seling akibat kejadian ini pemilik ruko, Khairul Can telah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pelalawan.


Kuasa Hukum Khairul Can, Apul Sihombing SH. MH membenarkan bahwa kliennya yang bernama Khairul Can telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pelalawan terkait dengan kejadian ini berdasarkan STPL No. 59/V/2020/RES/PLWN, Minggu (03/05/2020)


Apul Sihombing SH. MH menjelaskan bahwa pada hari Jumat ( 1/5/2020) datanglah saudara dengan inisial A dengan membawa 9 orang laki laki yang tidak di kenal mengusir penghuni ruko yang bernama Iwan yang kebetulan adalah keponakan dari saudara Khairul Chan, mereka langsung melakukan pengusiran dengan cara kekerasan ( pemukulan ) dan langsung menggembok dan juga menyegel pintu ruko dengan memakai seling dan pada saat pengusiran penghuni ruko ini terjadi, saudara A tidak memperbolehkan penghuni rumah mengambil peralatan rumah tangga dan juga pakaian mereka.


Saudara A adalah penghubung dalam jual beli tiga pintu ruko yang beralamat di jalan Seminai dimana pada bulan Desember 2019, klien saya yang bernama Khairul Chan membeli tiga pintu ruko milik Ibu Marlin dengan penghubung saudara A, dengan kesepakatan harga tiga pintu ruko ini sebesar Rp 710.000.000,- ( tujuh ratus sepuluh juta) dan kesepakatan pembayaran ruko ini dilakukan melalui pembiayaan Bank, namun ternyata pencairan dari Bank hanya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ditambah dari uang klien saya sebesar Rp 110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah) sehingga ada sisa hutang klien saya kepada Ibu Marlin sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dalam hal kekurangan ini antara klien saya Khairul Chan dengan Ibu Marlin ada kesepakatan sisa pembayaran ruko sebesar Rp 100.000.000,-( seratus juta rupiah) akan dibayarkan setelah kedai milik Khairul yang berlokasi di pasar baru di bayarkan oleh pembeli. Tutur Apul.


Namun karena musibah Covid-19 yang terjadi sekarang ini,lanjut Apul membuat pembeli kedai milik Khairul belum di bayarkan oleh pembelinya sesuai dengan jatuh tempo bulan April 2020, inilah kendalanya klien saya belum bisa membayarkan uang kekurangan pembelian ruko tersebut. Memang waktu itu Ibu Marlin ada berpesan kepada klien saya agar menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000.000 ( lima puluh juta ) kepada saudara A sebagai persen dalam penghubung penjualan ruko tersebut dan uang sebesar Rp 50.000.000(lima puluh juta ) di serahkan kepada Ibu Marlin.


Namun sehari sebelum tindakan pengusiran dan penggembokan dan di disertai penyegelan yang di lakukan oleh saudara A, klien saya telah menghubungi saudara A perihal kondisi yang membuatnya belum membayarkan sisa uang kekurangan tersebut, dan klien saya menawarkan dulu uang sejumlah 5 juta rupiah agar di terima saudara A menunggu uang penjualan kedai dibayarkan oleh pembeli.ujarnya.


Saya selaku kuasa hukum dari saudara Khairul Chan sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh saudara A, dimana tindakan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan dimana tindakan saudara A ini adalah kejahatan luar biasa/ kejahatan terhadap kemanusiaan (extraordinary crime ) dan paling ironisnya " apa yang menjadi hak dari saudara A ini melakukan pengusiran, penggembokan dan penyegelan pintu ruko dengan seling sementara ruko itu adalah milik klien saya dengan pembuktian sertifikat ruko tersebut adalah atas nama Khairul Chan dan sertifikat itulah menjadi jaminan pembiayaan Bank." tutup Apul. ( Dav)


Hanya Karena Komisi Penjualan Ruko belum terbayar, Ruko Tiga Pintu di Segel oleh penghubung


Pelalawan - Pesisirnews. Com. Com - Hanya karena belum di bayarkan komisi penjualan tiga pintu ruko di jalan Seminai, seorang agen penghubung berinisial A nekat mengusir penghuni ruko dan menyegel pintu dengan seling akibat kejadian ini pemilik ruko, Khairul Can telah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pelalawan.


Kuasa Hukum Khairul Can, Apul Sihombing SH. MH membenarkan bahwa kliennya yang bernama Khairul Can telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pelalawan terkait dengan kejadian ini berdasarkan STPL No. 59/V/2020/RES/PLWN, Minggu (03/05/2020)


Apul Sihombing SH. MH menjelaskan bahwa pada hari Jumat ( 1/5/2020) datanglah saudara dengan inisial A dengan membawa 9 orang laki laki yang tidak di kenal mengusir penghuni ruko yang bernama Iwan yang kebetulan adalah keponakan dari saudara Khairul Chan, mereka langsung melakukan pengusiran dengan cara kekerasan ( pemukulan ) dan langsung menggembok dan juga menyegel pintu ruko dengan memakai seling dan pada saat pengusiran penghuni ruko ini terjadi, saudara A tidak memperbolehkan penghuni rumah mengambil peralatan rumah tangga dan juga pakaian mereka.


Saudara A adalah penghubung dalam jual beli tiga pintu ruko yang beralamat di jalan Seminai dimana pada bulan Desember 2019, klien saya yang bernama Khairul Chan membeli tiga pintu ruko milik Ibu Marlin dengan penghubung saudara A, dengan kesepakatan harga tiga pintu ruko ini sebesar Rp 710.000.000,- ( tujuh ratus sepuluh juta) dan kesepakatan pembayaran ruko ini dilakukan melalui pembiayaan Bank, namun ternyata pencairan dari Bank hanya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ditambah dari uang klien saya sebesar Rp 110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah) sehingga ada sisa hutang klien saya kepada Ibu Marlin sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dalam hal kekurangan ini antara klien saya Khairul Chan dengan Ibu Marlin ada kesepakatan sisa pembayaran ruko sebesar Rp 100.000.000,-( seratus juta rupiah) akan dibayarkan setelah kedai milik Khairul yang berlokasi di pasar baru di bayarkan oleh pembeli. Tutur Apul.


Namun karena musibah Covid-19 yang terjadi sekarang ini,lanjut Apul membuat pembeli kedai milik Khairul belum di bayarkan oleh pembelinya sesuai dengan jatuh tempo bulan April 2020, inilah kendalanya klien saya belum bisa membayarkan uang kekurangan pembelian ruko tersebut. Memang waktu itu Ibu Marlin ada berpesan kepada klien saya agar menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000.000 ( lima puluh juta ) kepada saudara A sebagai persen dalam penghubung penjualan ruko tersebut dan uang sebesar Rp 50.000.000(lima puluh juta ) di serahkan kepada Ibu Marlin.


Namun sehari sebelum tindakan pengusiran dan penggembokan dan di disertai penyegelan yang di lakukan oleh saudara A, klien saya telah menghubungi saudara A perihal kondisi yang membuatnya belum membayarkan sisa uang kekurangan tersebut, dan klien saya menawarkan dulu uang sejumlah 5 juta rupiah agar di terima saudara A menunggu uang penjualan kedai dibayarkan oleh pembeli.ujarnya.


Saya selaku kuasa hukum dari saudara Khairul Chan sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh saudara A, dimana tindakan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan dimana tindakan saudara A ini adalah kejahatan luar biasa/ kejahatan terhadap kemanusiaan (extraordinary crime ) dan paling ironisnya " apa yang menjadi hak dari saudara A ini melakukan pengusiran, penggembokan dan penyegelan pintu ruko dengan seling sementara ruko itu adalah milik klien saya dengan pembuktian sertifikat ruko tersebut adalah atas nama Khairul Chan dan sertifikat itulah menjadi jaminan pembiayaan Bank." tutup Apul. ( Dav)

Penulis: Haikal